Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO Makassar: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah mencatat Sulawesi Selatan memiliki koperasi paling banyak dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Dari 200.808 unit koperasi di Indonesia, 8.180 koperasi ada di Sulawesi Selatan.

Dengan posisi itu, Sulawesi Selatan bakal lebih sering menjadi lokasi pemberdayaan koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pihaknya akan terus memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang jumlahnya sekitar 56,5 juta.

Salah satu upaya pemerintah memajukan koperasi dan usaha kecil adalah mengucurkan kredit usaha rakyat. Dalam kurun 2007 hingga 2013, realisasinya mencapai Rp 133,8 triliun. “Dengan jumlah debitor 9,8 juta,” kata Syarifuddin saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Makassar, Senin, 20 Januari 2014.

Dia menandaskan, dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 250 juta, potensi wirausaha sangatlah menjanjikan. Masih ada pasar domestik yang belum dimanfaatkan oleh pengusaha lokal. “Tidak perlu mencari pasar di luar negeri,” ujarnya.

Sayangnya, Syarifuddin melanjutkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tertarik menjadi pengusaha. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, 83 persen lulusan perguruan tinggi di Indonesia lebih memilih menjadi karyawan baik swasta ataupun pegawai negeri sipil. Sarjana yang berminat menjadi pengusaha hanya 6,4 persen.

Direktur Makassarprenuer, Bahrul Ulum, mengatakan jumlah pengusaha di Sulawesi Selatan masih berkisar 0,21 persen dari jumlah penduduk yang sekitar 8 juta. Sedangkan idealnya jumlah pengusaha 2 persen dari jumlah penduduk. “Masih banyak masyarakat beranggapan bahwa yang namanya bekerja itu masuk pagi dan pulang sore,” katanya.

MUHAMMAD YUNUS


KOMENTAR:
Koperasi merupakan sebuah lembaga yang telah ada sejak zaman dahulu. Koperasi di Indonesia memang jumlahnya cukup banyak, tapi kebanyakan dari koperasi tersebut kurang bisa memanfaatkan dan menyejahterakan anggotanya. Butuh perhatian dan bantuan pemerintah untuk bisa menjadikan koperasi Indonesia menjadi koperasi yang maju dan berkembang seperti pembangunan fasilitas dan juga kredit usaha yang berbunga ringan.
Wirausaha merupakan salah satu aspek yang bisa dimanfaatkan dari koperasi. Kurang sadarnya masyarakat kita tentang akan pentingnya menjadi wirausaha juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat kita. Dengan adanya koperasi menurut saya hal ini sangatlah cocok sebagai langkah awal untuk memulai berwirausaha. Pinjaman modal serta usaha dapat diperoleh mudah lewat koperasi. Disini peran pemerintah juga dibutuhkan untuk bisa lebih mensinergikan peran koperasi dan juga peningkatan wirausaha yang ada di Indonesia sehingga kedepannya Indonesia memiliki cukup wirausaha sebesar 2% per daerah untuk memajukan dan menyejahterakan daerahnya.


Selasa, 30 Desember 2014

Kota Malang Bubarkan Rentenir Berkedok Koperasi

TEMPO.COMalang - Pemerintah Kota Malang akan membubarkan koperasi simpan pinjam yang berpraktek layaknya rentenir. Koperasi-koperasi tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip berkoperasi secara benar, karena tanpa keanggotaan yang jelas. Praktek simpan pinjam yang mereka terapkan juga cenderung memberatkan karena bunga yang ditetapkan tinggi dan ditagih tiap hari.

"Banyak koperasi simpan pinjam beroperasi seperti rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Malang Supriyadi, Senin, 6 Oktober 2014. Dari 700 koperasi, kata Supriyadi, 45 persen di antaranya bermasalah. "Kami tengah mendata koperasi yang tak sehat. Akhir November 2014 koperasi yang tidak sehat kami bubarkan." (Baca berita lainnya: Izin 134 Koperasi di Banyuwangi Terancam Dicabut)

Petugas tengah mengecek dan melakukan verifikasi data, pengurus dan aktivitas koperasi tersebut. Setiap koperasi akan menjalani akreditasi. Tujuannya untuk mengembangkan dan melindungi keberadaan mereka. Menurutnya, sebagian besar koperasi sehat justru koperasi wanita. "Pengurusnya rutin melaporkan keuangan dan hasil rapat anggota tahunannya ke Dinas Koperasi," kata Supriyadi.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari menjelaskan banyaknya koperasi tidak sehat karena salah urus. Antara lain, pengurus tak kreatif membangun bidang usaha dan tak bisa melakukan improvisasi. Akibatnya, usaha itu bangkrut dan tidak bisa berkompetisi dengan usaha lain.


"Partisipasi anggota juga rendah," katanya. Selain itu, juga karena tak banyak koperasi yang dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, Dinas Koperasi harus selektif menerbitkan izin dan badan hukum koperasi. (Baca juga: Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir)

EKO WIDIANTO

KOMENTAR:
Praktek rentenir merupakan praktek yang dilarang di negeri ini karena sangat merugikan orang lain. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mengelola usahanya seperti layaknya bank, yaitu melakukan transaksi simpan dan pinjam uang dari dan oleh anggotanya. Berbeda halnya dengan rentenir yang memeras dan memberikan bunga yang besar pada setiap pinjamannya. Praktek-praktek seperti ini haruslah dihilangkan dan dibubarkan, seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Koperasi daerang Malang. Kreativitas para anggota suatu koperasi sangat dibutuhkan agar kinerja koperasi semakin membaik dan tidak monoton pada satu bidang saja. Peningkatan kesejahteraan anggota harus bisa terpenuhi agar praktek rentenir seperti ini tidak terjadi pada koperasi yang ada di Indonesia. Peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan pengevaluasi serta masyarakat dan anggota koperasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam koperasi haruslah bisa bersinergi dan saling bahu membahu agar praktek-praktek ilegal serta merugikan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia.


Senin, 29 Desember 2014

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.COJakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis. Dalam undang-undang ini, hubungan keanggotaan koperasi menjadi tertutup dan bersifat jual-beli semata.

"Benar yang dibilang Mahkamah Konstitusi, (akibat UU 17 Tahun 2012) koperasi hilang roh dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Revrisond saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. Ia menanggapi putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 17 Tahun 2012 dan mengembalikannya kepada UU 25 Tahun 1992. (Baca: MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian)

Revrisond menambahkan persoalan lebih lanjut yang terdapat dalam UU 17 Tahun 2012 adalah keanggotaan koperasi yang diskriminatif. Dengan sistem penanaman saham, keanggotaan koperasi menjadi tertutup untuk orang-orang yang memiliki modal. "Mestinya setiap konsumen koperasi, bisa jadi anggota koperasi, tentu secara terbuka dan sukarela," ia menjelaskan.

Tak hanya itu, kewenangan pengawas dalam kerja koperasi juga dianggap bisa mengintervensi pengelola koperasi. Sistem seperti ini mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta. Revrisond khawatir akan ada permainan curang antara pengawas koperasi dengan para pemilik modal atau saham. "Koperasi akan kehilangan otonomi."

Kemarin MK mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, maka UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK pada Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang digugat dianggap MK mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sebagai salah satu orang yang kuat menentang UU 17 Tahun 2012, Revrisond menegaskan agar pemerintah segera menyusun undang-undang perkoperasian yang baru yang tetap mengacu pada jati diri koperasi. Menurut Revrisond, koperasi harus bisa menjadi penggerak ekonomi yang setara dengan perusahaan swasta, bukan dikuasai oleh perusahaan swasta.

PUTRI ADITYOWATI


KOMENTAR:
Undang-undang merupakan aturan-aturan yang harus kita taati dan laksanakan demi kepentingan bersama. Undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan rakyat maka dari itu penyusunan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan juga harus sejalan dengan dasar negara kita Pancasila. Undang-undang perkoperasian adalah salah satu undang-undang yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
Pandangan saya mengenai berita diatas, saya sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh penggugat undang-undang perkoperasian serta MK karena pada dasarnya semua undang-undang yang ada di negeri ini haruslah sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Asas yang terdapat di dalam sila Pancasila merupakan hal yang menjadi pertimbangan wajib atas semua peraturan yang ada di Indonesia. Jika banyak penggugat menilai undang-undang yang telah ada menjadikan koperasi berasaskan kapitalis maka hal ini harus dikaji dan ditinjau ulang untuk diperbaiki karena hal tersebut bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila yang dibuat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Minggu, 28 Desember 2014

Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN


on ilustrasi-koperasi


Liputan6.com, Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014.

Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara.  Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.

Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.

Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).

ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era ekonomi yang lebih terbuka.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.

Komentar:
Pasar bebas tentu saja ada hal positif dan negatifnya, terutama kaitannya dengan koperasi yang ada di Indonesia. Menurut saya dengan adanya AEC 2015 peranan koperasi akan semakin signifikan apabila pemerintah dan pengelola koperasi jeli dalam mengambil keputusan dan melihat peluang karena apabila semakin banyak modal-modal asing serta investasi besar-besaran yang masuk ke Indonesia akan mengakibatkan perekonomian yang mendominasi di Indonesia hanya sektor perekonomian dengan modal besar saja sedangkan sebagian besar kemampuan finansial rata-rata penduduk Indonesia masih belum sanggup untuk mengikuti hal tersebut. Disini peran koperasi akan sangat menentukan untuk menyediakan sarana perekonomian bagi masyarakat yang berkemampuan rata-rata tersebut. Disisi lain apabila pemerintah serta pengelola koperasi tidak bisa melihat hal tersebut maka bukan menjadi hal yang mustahil apabila koperasi-koperasi tersebut akan tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai imbas adanya AEC 2015.

Sabtu, 27 Desember 2014

34,7 Juta Orang Indonesia Sudah Jadi Anggota Koperasi


on syarief-hasan-130513a.jpg


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat sebanyak 34,7 juta penduduk Indonesia telah menjadi anggota koperasi hingga Juni 2013.

Menkop UKM Syarifudin Hasan menuturkan, hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk bergabung dalam koperasi cukup tinggi, meskipun diakuinya jumlah  harus diiringi dengan kualitas.

“Pertumbuhan koperasi naik 4,5 % dari tahun 2009 sampai tahun 2013. Pada tahun 2009 jumlah koperasi tercatat sebanyak 170.411 unit," ungkap Menkop UKM Syarifudin Hasan seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/7/2013).

Sementara dari sisi jumlah koperasi yang beroperasi di Indonesia, kini sudah mencapai 200.808 unit hingga akhir Juni. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah pada 2014.

"Karena itu, kami optimistis pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun 2013 yang 6,3% dapat dicapai. Kesejahteraan anggota koperasi dan rakyat terus meningkat di bawah kepemimpinan Presiden SBY,” ujarnya. (Ndw)




Komentar:
Koperasi yang ada di Indonesia memang banyak jumlahnya tapi kebanyakan dari mereka usahanya stagnan dan banyak bergantung dari subsidi pemerintah dan anggotanya. Menurut saya tolak ukur pertumbuhan koperasi tidak bisa dijadikan patokan keberhasilan perkoperasian di Indonesia karena kebanyakan koperasi yang ada sudah tidak bisa bertahan lagi atau mati suri karena koperasi tersebut yang kurang berkualitas. Ke depannya harapan saya yaitu agar koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan manajemen koperasi yang bagus sehingga koperasi di Indonesia banyak jumlahnya dan berkualitas koperasinya.



Jumat, 26 Desember 2014

Kehabisan Modal, Puluhan Ribu Koperasi di RI Mati Suri


on 
syarief-hasan130522b.jpg



Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan menuturkan, jumlah koperasi sampai dengan Juni 2013 tercatat sebanyak 194.275 koperasi atau meningkat cukup signifikan dari akhir tahun lalu sebanyak 155 ribu koperasi.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 20% koperasi sudah tidak aktif lagi. Jadi jumlah koperasi yang aktif tinggi, tapi banyak juga yang tidak aktif," ucap dia saat ditemui di Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013.

Jika dihitung, total koperasi yang 'mati' sekitar 38.855 koperasi. Dari sisi pendanaan, dia menambahkan, usaha koperasi sangat bergantung dari modal anggota dan pemerintah.

"Tapi alasan koperasi ini tidak aktif lagi karena mereka sedang menunggu program pemerintah dari aspek keuangan, perkembangan bisnis dan serta anggotanya," imbuh Syariefuddin.

Kelemahan koperasi dan UMKM, lanjut dia, utamanya dari aspek finansial atau menembus perbankan untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.

"Kebanyakan, UMKM dan koperasi takut kalau ke bank, seperti takut ditolak, susah proses peminjaman kredit dan sebagainya. Makanya kami berharap agar institusi perbankan juga harus familiar dan merangkul pelaku UMKM dan koperasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Syariefuddin bilang, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fasilitas akses ke perbankan bagi sejumlah UMKM dan koperasi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendampingan supaya UMKM dapat bertanggung jawab terhadap proses produksi berjalan dengan baik, pengembangan usaha serta membantu pemasaran melalui berbagai cara seperti pameran dan sebagainya.

"Kalau semuanya bisa terealisasi dan operasional koperasi dapat kembali hidup, sehingga diharapkan jumlah koperasi pada tahun depan bisa menembus 200 ribu koperasi di seluruh Indonesia," pungkas dia. (Fik/Ndw)




Komentar:
Koperasi merupakan badan usaha yang memang sudah sangat melekat dan tak terpisahkan dari masyarakat kita sejak zaman dahulu, apalagi kaitannya dengan usaha yang berada di daerah pedesaan dan jenis usaha tersebut dilakukan oleh mayoritas penduduknya seperti pertanian, perdagangan, peternakan dan perkebunan.
Setelah membaca berita di atas, saya sangat berharap banyak dengan apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah. Dengan adanya bantuan yang nyata dari pemerintah, saya yakin bahwa koperasi kita akan bisa maju dan terus berkembang seperti apa yang diharapkan pemerintah. Imbauan saya kepada para pengelola koperasi yaitu agar mereka meningkatkan lagi kualitas produk mereka sehingga dengan adanya produk yang berkualitas tersebut koperasi tidak akan mati suri dan usahanya akan berkembang. Selain kualitas, hal lain yang perlu ditingkatkan tentunya yaitu kuantitas dari produk itu sendiri, semakin banyak produk yang berkualitas dihasilkan, semakin banyak pula pemasukan yang akan didapatkan.



Sabtu, 29 November 2014

Koperasi Sejati Mulia

Pendirian Koperasi Sejati Mulia
Dari hasil wawancara yang kelompok kami lakukan, Koperasi Serba Usaha “Sejati Mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Saat ini Koperasi ini berkantor pusat di Jl. Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
  1. R. Soekarno (alm)
  2. T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm)
Fungsi dan Tujuan
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  4. Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi. 
Sumber Modal
Mengenai penghimpunan sumber dana, Koperasi Sejati Mulia memiliki 3 sumber penghimpunan  dana yaitu :
  1. Modal Sendiri sebesar Rp 2.560.792.000.- atau 28,28%
  2. Modal Anggota sebesar Rp 5.378.782.000.- atau 59,63%
  3. Modal Non Anggota sebesar  Rp 1.094.578.000.- atau 12,09%
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSU Sejati Mulia ada 3 jenis usaha, yaitu :

1.  Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari.
2.  Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
  • Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890
  • Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
  • Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.
3.  Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400

Kerjasama Anggota
Kerjasama antar anggota yang dijalankan di KSU Sejati Mulya beraneka ragam, diantaranya :
  1. Pemasok kue basah (pondok kue). Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%
  2. Kios. Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah mencapai Rp. 244.392.496
  3. Counter. Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809
Kerjasama non anggota yang dilakukan oleh koperasi ini yaitu diantaranya bekerjasama dengan :
  1. Bank BCA
  2. Bank BRI
  3. Bank Mandiri (ATM)
  4. Bank BNI (ATM)
  5. Warnet
  6. Mega photo
Kerjasama tersebut bernilai kurang lebih Rp. 138.933.809

Pengelolaan Koperasi
Koperasi Sejati Mulia berdasarkan anggaran dasar BAB VIII Pasal 26 :
  1. Pengelolaan Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan pengawas.
  2. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, serta pendapatan lainnya atas pengelolaan Koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
Pembagian Modal
Hasil Kopersi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut :
  1. Cadangan 35,0%
  2. Imbalan atau jasa terhadap equity 25,0%
  3. Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen atau barang jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
  4. Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
  5. Dana pendidikan 2,5%
  6. Dana sosial/pembangunan daerah kerja 2,5%
Pergantian pemimpin/pengurus di Koperasi Sejati Mulia dilakukan 3 tahun masa jabatan. Pengurus/pemimpin Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

Struktur Organisasi dan Tugasnya
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :

A.  Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
  2. Menetapkan kebijakan dalam koperasi.
  3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan.
  4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
  5. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
B.  Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
  2. Memipin rapat anggota tahunan.
  3. Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
  4. Memberikan keputusan tentang koperasi.
C.  Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
  1. Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,   pemodalan, dan lain-lain.
  2. Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
  3. Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
  4. Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
D.  Dewan penasehat
  • Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi.
  • Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
E.  Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
  1. Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
  2. Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
  3. Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota.
  4. Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.
F.  Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
  1. Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam.
  2. Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam.
  3. Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkalaBersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
G.  Kepala Bagian Toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

H.  Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan dikantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.
Kritik :
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan dengan baik, kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian pengunjung, tingkat pendidikan pada umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian para anggota masih terbatas, pengurus belum bisa melaksanakan tugas dengan semestinya, masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan, pengurus terkadang tidak jujur, kemampuan pengawas koperasi kurang memadai.

Saran :

Pengurus koperasi harus lebih berwawasan, dan memiliki skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi. Membuat fasilitas fasiltas yang baik agar dapat memikat masyarakat. Harus ada pelatihan untuk anggota anggota koperasi. Pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi, menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan, pendapatan penjualan tidak harus selalu naik. Perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya.

Pertanyaan Presentasi :

1. Apa peran bank BCA dalam Koperasi Sejati Mulia?
Peran bank BCA sebagai salah satu pihak non anggota adalah berfungsi layaknya bank BRI atau bank yang lainnya, yaitu sebagai pihak pemberi kredit jika koperasi kekurangan modal dan bekerja sama dalam hal penyimpanan (saving) uang. Bank BCA dan BRI dipilih sebagai bank rekanan bisnis salah satunya karena letak kedua bank tersebut yang berada disamping salah satu unit usaha mereka sehingga lebih mudah dalam melakukan transaksi.

2. Mengapa bank BCA bisa percaya dan bersedia memberikan kredit pinjaman?
Sebenarnya pertanyaan ini sudah tidak masuk dalam pembahasan kami dan kami juga tidak menanyakan hal ini kepada para pengurus koperasi.
Menurut teori, bank akan mudah memberikan pinjaman/kredit apabila ada agunan/jaminan dan usaha yang dijalankan jelas serta usaha tersebut berkembang.

3. Apa kontribusi yang harus dilakukan supaya mendapatkan SHU yang maksimal?
Untuk mendapatkan SHU anggota koperasi haruslah bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan kepada anggota tersebut. Apabila kinerjanya bagus dan bisa membawa koperasi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak maka pengurus akan mempertimbangkan anggota tersebut untuk naik jabatan menjadi pengurus atau akan diberikan insentif berupa bonus tambahan.

4. Masalah apa saja yang dihadapi oleh koperasi tersebut?
  • Fasilitas yang dimiliki oleh KSU Sejati Mulia sudah terlalu lama dan tua sehingga kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.
  • Anggota koperasi memiliki background pendidikan yang kurang memadai sehingga koperasi sulit untuk maju.
  • Hanya sedikit anggota koperasi yang memiliki kemampuan pengelolaan koperasi sehingga membuat pengelolaan bergantung pada beberapa orang saja.
  • Pengurus koperasi kebanyakan terdiri dari orang-orang tua dan regenerasi kepengurusan koperasi berjalan lambat.
  • Pelatihan anggota koperasi kurang, ada beberapa pengurus yang kurang jujur, dan pengawasan pegurus yang kurang ketat.

Sabtu, 15 November 2014

Pengertian, Jenis dan Lambang Koperasi

A. Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
  5. Koperasi bersifat mandiri.
B. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
  2. Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  3. Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
  4. Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  5. Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
  2. Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
  3. Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959
  1. Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
  2. Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
  3. Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
  4. Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
C. Lambang Koperasi

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi Lama



NoLambangArti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Arti dan Penjelasan Gambar Koperasi Baru


  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.



Sumber :
http://www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
http://www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi