TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang akan membubarkan koperasi simpan pinjam yang berpraktek layaknya rentenir. Koperasi-koperasi tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip berkoperasi secara benar, karena tanpa keanggotaan yang jelas. Praktek simpan pinjam yang mereka terapkan juga cenderung memberatkan karena bunga yang ditetapkan tinggi dan ditagih tiap hari.
"Banyak koperasi simpan pinjam beroperasi seperti rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Malang Supriyadi, Senin, 6 Oktober 2014. Dari 700 koperasi, kata Supriyadi, 45 persen di antaranya bermasalah. "Kami tengah mendata koperasi yang tak sehat. Akhir November 2014 koperasi yang tidak sehat kami bubarkan." (Baca berita lainnya: Izin 134 Koperasi di Banyuwangi Terancam Dicabut)
Petugas tengah mengecek dan melakukan verifikasi data, pengurus dan aktivitas koperasi tersebut. Setiap koperasi akan menjalani akreditasi. Tujuannya untuk mengembangkan dan melindungi keberadaan mereka. Menurutnya, sebagian besar koperasi sehat justru koperasi wanita. "Pengurusnya rutin melaporkan keuangan dan hasil rapat anggota tahunannya ke Dinas Koperasi," kata Supriyadi.
Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari menjelaskan banyaknya koperasi tidak sehat karena salah urus. Antara lain, pengurus tak kreatif membangun bidang usaha dan tak bisa melakukan improvisasi. Akibatnya, usaha itu bangkrut dan tidak bisa berkompetisi dengan usaha lain.
"Partisipasi anggota juga rendah," katanya. Selain itu, juga karena tak banyak koperasi yang dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, Dinas Koperasi harus selektif menerbitkan izin dan badan hukum koperasi. (Baca juga: Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir)
EKO WIDIANTO
"Banyak koperasi simpan pinjam beroperasi seperti rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Malang Supriyadi, Senin, 6 Oktober 2014. Dari 700 koperasi, kata Supriyadi, 45 persen di antaranya bermasalah. "Kami tengah mendata koperasi yang tak sehat. Akhir November 2014 koperasi yang tidak sehat kami bubarkan." (Baca berita lainnya: Izin 134 Koperasi di Banyuwangi Terancam Dicabut)
Petugas tengah mengecek dan melakukan verifikasi data, pengurus dan aktivitas koperasi tersebut. Setiap koperasi akan menjalani akreditasi. Tujuannya untuk mengembangkan dan melindungi keberadaan mereka. Menurutnya, sebagian besar koperasi sehat justru koperasi wanita. "Pengurusnya rutin melaporkan keuangan dan hasil rapat anggota tahunannya ke Dinas Koperasi," kata Supriyadi.
Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari menjelaskan banyaknya koperasi tidak sehat karena salah urus. Antara lain, pengurus tak kreatif membangun bidang usaha dan tak bisa melakukan improvisasi. Akibatnya, usaha itu bangkrut dan tidak bisa berkompetisi dengan usaha lain.
"Partisipasi anggota juga rendah," katanya. Selain itu, juga karena tak banyak koperasi yang dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, Dinas Koperasi harus selektif menerbitkan izin dan badan hukum koperasi. (Baca juga: Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir)
EKO WIDIANTO
KOMENTAR:
Praktek rentenir merupakan praktek yang dilarang di negeri ini karena sangat merugikan orang lain. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mengelola usahanya seperti layaknya bank, yaitu melakukan transaksi simpan dan pinjam uang dari dan oleh anggotanya. Berbeda halnya dengan rentenir yang memeras dan memberikan bunga yang besar pada setiap pinjamannya. Praktek-praktek seperti ini haruslah dihilangkan dan dibubarkan, seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Koperasi daerang Malang. Kreativitas para anggota suatu koperasi sangat dibutuhkan agar kinerja koperasi semakin membaik dan tidak monoton pada satu bidang saja. Peningkatan kesejahteraan anggota harus bisa terpenuhi agar praktek rentenir seperti ini tidak terjadi pada koperasi yang ada di Indonesia. Peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan pengevaluasi serta masyarakat dan anggota koperasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam koperasi haruslah bisa bersinergi dan saling bahu membahu agar praktek-praktek ilegal serta merugikan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia.
Praktek rentenir merupakan praktek yang dilarang di negeri ini karena sangat merugikan orang lain. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mengelola usahanya seperti layaknya bank, yaitu melakukan transaksi simpan dan pinjam uang dari dan oleh anggotanya. Berbeda halnya dengan rentenir yang memeras dan memberikan bunga yang besar pada setiap pinjamannya. Praktek-praktek seperti ini haruslah dihilangkan dan dibubarkan, seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Koperasi daerang Malang. Kreativitas para anggota suatu koperasi sangat dibutuhkan agar kinerja koperasi semakin membaik dan tidak monoton pada satu bidang saja. Peningkatan kesejahteraan anggota harus bisa terpenuhi agar praktek rentenir seperti ini tidak terjadi pada koperasi yang ada di Indonesia. Peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan pengevaluasi serta masyarakat dan anggota koperasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam koperasi haruslah bisa bersinergi dan saling bahu membahu agar praktek-praktek ilegal serta merugikan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar