Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO Makassar: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah mencatat Sulawesi Selatan memiliki koperasi paling banyak dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Dari 200.808 unit koperasi di Indonesia, 8.180 koperasi ada di Sulawesi Selatan.

Dengan posisi itu, Sulawesi Selatan bakal lebih sering menjadi lokasi pemberdayaan koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pihaknya akan terus memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang jumlahnya sekitar 56,5 juta.

Salah satu upaya pemerintah memajukan koperasi dan usaha kecil adalah mengucurkan kredit usaha rakyat. Dalam kurun 2007 hingga 2013, realisasinya mencapai Rp 133,8 triliun. “Dengan jumlah debitor 9,8 juta,” kata Syarifuddin saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Makassar, Senin, 20 Januari 2014.

Dia menandaskan, dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 250 juta, potensi wirausaha sangatlah menjanjikan. Masih ada pasar domestik yang belum dimanfaatkan oleh pengusaha lokal. “Tidak perlu mencari pasar di luar negeri,” ujarnya.

Sayangnya, Syarifuddin melanjutkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tertarik menjadi pengusaha. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, 83 persen lulusan perguruan tinggi di Indonesia lebih memilih menjadi karyawan baik swasta ataupun pegawai negeri sipil. Sarjana yang berminat menjadi pengusaha hanya 6,4 persen.

Direktur Makassarprenuer, Bahrul Ulum, mengatakan jumlah pengusaha di Sulawesi Selatan masih berkisar 0,21 persen dari jumlah penduduk yang sekitar 8 juta. Sedangkan idealnya jumlah pengusaha 2 persen dari jumlah penduduk. “Masih banyak masyarakat beranggapan bahwa yang namanya bekerja itu masuk pagi dan pulang sore,” katanya.

MUHAMMAD YUNUS


KOMENTAR:
Koperasi merupakan sebuah lembaga yang telah ada sejak zaman dahulu. Koperasi di Indonesia memang jumlahnya cukup banyak, tapi kebanyakan dari koperasi tersebut kurang bisa memanfaatkan dan menyejahterakan anggotanya. Butuh perhatian dan bantuan pemerintah untuk bisa menjadikan koperasi Indonesia menjadi koperasi yang maju dan berkembang seperti pembangunan fasilitas dan juga kredit usaha yang berbunga ringan.
Wirausaha merupakan salah satu aspek yang bisa dimanfaatkan dari koperasi. Kurang sadarnya masyarakat kita tentang akan pentingnya menjadi wirausaha juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat kita. Dengan adanya koperasi menurut saya hal ini sangatlah cocok sebagai langkah awal untuk memulai berwirausaha. Pinjaman modal serta usaha dapat diperoleh mudah lewat koperasi. Disini peran pemerintah juga dibutuhkan untuk bisa lebih mensinergikan peran koperasi dan juga peningkatan wirausaha yang ada di Indonesia sehingga kedepannya Indonesia memiliki cukup wirausaha sebesar 2% per daerah untuk memajukan dan menyejahterakan daerahnya.


Selasa, 30 Desember 2014

Kota Malang Bubarkan Rentenir Berkedok Koperasi

TEMPO.COMalang - Pemerintah Kota Malang akan membubarkan koperasi simpan pinjam yang berpraktek layaknya rentenir. Koperasi-koperasi tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip berkoperasi secara benar, karena tanpa keanggotaan yang jelas. Praktek simpan pinjam yang mereka terapkan juga cenderung memberatkan karena bunga yang ditetapkan tinggi dan ditagih tiap hari.

"Banyak koperasi simpan pinjam beroperasi seperti rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Malang Supriyadi, Senin, 6 Oktober 2014. Dari 700 koperasi, kata Supriyadi, 45 persen di antaranya bermasalah. "Kami tengah mendata koperasi yang tak sehat. Akhir November 2014 koperasi yang tidak sehat kami bubarkan." (Baca berita lainnya: Izin 134 Koperasi di Banyuwangi Terancam Dicabut)

Petugas tengah mengecek dan melakukan verifikasi data, pengurus dan aktivitas koperasi tersebut. Setiap koperasi akan menjalani akreditasi. Tujuannya untuk mengembangkan dan melindungi keberadaan mereka. Menurutnya, sebagian besar koperasi sehat justru koperasi wanita. "Pengurusnya rutin melaporkan keuangan dan hasil rapat anggota tahunannya ke Dinas Koperasi," kata Supriyadi.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari menjelaskan banyaknya koperasi tidak sehat karena salah urus. Antara lain, pengurus tak kreatif membangun bidang usaha dan tak bisa melakukan improvisasi. Akibatnya, usaha itu bangkrut dan tidak bisa berkompetisi dengan usaha lain.


"Partisipasi anggota juga rendah," katanya. Selain itu, juga karena tak banyak koperasi yang dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, Dinas Koperasi harus selektif menerbitkan izin dan badan hukum koperasi. (Baca juga: Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir)

EKO WIDIANTO

KOMENTAR:
Praktek rentenir merupakan praktek yang dilarang di negeri ini karena sangat merugikan orang lain. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mengelola usahanya seperti layaknya bank, yaitu melakukan transaksi simpan dan pinjam uang dari dan oleh anggotanya. Berbeda halnya dengan rentenir yang memeras dan memberikan bunga yang besar pada setiap pinjamannya. Praktek-praktek seperti ini haruslah dihilangkan dan dibubarkan, seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Koperasi daerang Malang. Kreativitas para anggota suatu koperasi sangat dibutuhkan agar kinerja koperasi semakin membaik dan tidak monoton pada satu bidang saja. Peningkatan kesejahteraan anggota harus bisa terpenuhi agar praktek rentenir seperti ini tidak terjadi pada koperasi yang ada di Indonesia. Peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan pengevaluasi serta masyarakat dan anggota koperasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam koperasi haruslah bisa bersinergi dan saling bahu membahu agar praktek-praktek ilegal serta merugikan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia.


Senin, 29 Desember 2014

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.COJakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis. Dalam undang-undang ini, hubungan keanggotaan koperasi menjadi tertutup dan bersifat jual-beli semata.

"Benar yang dibilang Mahkamah Konstitusi, (akibat UU 17 Tahun 2012) koperasi hilang roh dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Revrisond saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. Ia menanggapi putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 17 Tahun 2012 dan mengembalikannya kepada UU 25 Tahun 1992. (Baca: MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian)

Revrisond menambahkan persoalan lebih lanjut yang terdapat dalam UU 17 Tahun 2012 adalah keanggotaan koperasi yang diskriminatif. Dengan sistem penanaman saham, keanggotaan koperasi menjadi tertutup untuk orang-orang yang memiliki modal. "Mestinya setiap konsumen koperasi, bisa jadi anggota koperasi, tentu secara terbuka dan sukarela," ia menjelaskan.

Tak hanya itu, kewenangan pengawas dalam kerja koperasi juga dianggap bisa mengintervensi pengelola koperasi. Sistem seperti ini mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta. Revrisond khawatir akan ada permainan curang antara pengawas koperasi dengan para pemilik modal atau saham. "Koperasi akan kehilangan otonomi."

Kemarin MK mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, maka UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK pada Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang digugat dianggap MK mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sebagai salah satu orang yang kuat menentang UU 17 Tahun 2012, Revrisond menegaskan agar pemerintah segera menyusun undang-undang perkoperasian yang baru yang tetap mengacu pada jati diri koperasi. Menurut Revrisond, koperasi harus bisa menjadi penggerak ekonomi yang setara dengan perusahaan swasta, bukan dikuasai oleh perusahaan swasta.

PUTRI ADITYOWATI


KOMENTAR:
Undang-undang merupakan aturan-aturan yang harus kita taati dan laksanakan demi kepentingan bersama. Undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan rakyat maka dari itu penyusunan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan juga harus sejalan dengan dasar negara kita Pancasila. Undang-undang perkoperasian adalah salah satu undang-undang yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
Pandangan saya mengenai berita diatas, saya sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh penggugat undang-undang perkoperasian serta MK karena pada dasarnya semua undang-undang yang ada di negeri ini haruslah sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Asas yang terdapat di dalam sila Pancasila merupakan hal yang menjadi pertimbangan wajib atas semua peraturan yang ada di Indonesia. Jika banyak penggugat menilai undang-undang yang telah ada menjadikan koperasi berasaskan kapitalis maka hal ini harus dikaji dan ditinjau ulang untuk diperbaiki karena hal tersebut bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila yang dibuat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Minggu, 28 Desember 2014

Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN


on ilustrasi-koperasi


Liputan6.com, Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014.

Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara.  Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.

Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.

Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).

ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era ekonomi yang lebih terbuka.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.

Komentar:
Pasar bebas tentu saja ada hal positif dan negatifnya, terutama kaitannya dengan koperasi yang ada di Indonesia. Menurut saya dengan adanya AEC 2015 peranan koperasi akan semakin signifikan apabila pemerintah dan pengelola koperasi jeli dalam mengambil keputusan dan melihat peluang karena apabila semakin banyak modal-modal asing serta investasi besar-besaran yang masuk ke Indonesia akan mengakibatkan perekonomian yang mendominasi di Indonesia hanya sektor perekonomian dengan modal besar saja sedangkan sebagian besar kemampuan finansial rata-rata penduduk Indonesia masih belum sanggup untuk mengikuti hal tersebut. Disini peran koperasi akan sangat menentukan untuk menyediakan sarana perekonomian bagi masyarakat yang berkemampuan rata-rata tersebut. Disisi lain apabila pemerintah serta pengelola koperasi tidak bisa melihat hal tersebut maka bukan menjadi hal yang mustahil apabila koperasi-koperasi tersebut akan tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai imbas adanya AEC 2015.

Sabtu, 27 Desember 2014

34,7 Juta Orang Indonesia Sudah Jadi Anggota Koperasi


on syarief-hasan-130513a.jpg


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat sebanyak 34,7 juta penduduk Indonesia telah menjadi anggota koperasi hingga Juni 2013.

Menkop UKM Syarifudin Hasan menuturkan, hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk bergabung dalam koperasi cukup tinggi, meskipun diakuinya jumlah  harus diiringi dengan kualitas.

“Pertumbuhan koperasi naik 4,5 % dari tahun 2009 sampai tahun 2013. Pada tahun 2009 jumlah koperasi tercatat sebanyak 170.411 unit," ungkap Menkop UKM Syarifudin Hasan seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/7/2013).

Sementara dari sisi jumlah koperasi yang beroperasi di Indonesia, kini sudah mencapai 200.808 unit hingga akhir Juni. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah pada 2014.

"Karena itu, kami optimistis pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun 2013 yang 6,3% dapat dicapai. Kesejahteraan anggota koperasi dan rakyat terus meningkat di bawah kepemimpinan Presiden SBY,” ujarnya. (Ndw)




Komentar:
Koperasi yang ada di Indonesia memang banyak jumlahnya tapi kebanyakan dari mereka usahanya stagnan dan banyak bergantung dari subsidi pemerintah dan anggotanya. Menurut saya tolak ukur pertumbuhan koperasi tidak bisa dijadikan patokan keberhasilan perkoperasian di Indonesia karena kebanyakan koperasi yang ada sudah tidak bisa bertahan lagi atau mati suri karena koperasi tersebut yang kurang berkualitas. Ke depannya harapan saya yaitu agar koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan manajemen koperasi yang bagus sehingga koperasi di Indonesia banyak jumlahnya dan berkualitas koperasinya.



Jumat, 26 Desember 2014

Kehabisan Modal, Puluhan Ribu Koperasi di RI Mati Suri


on 
syarief-hasan130522b.jpg



Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan menuturkan, jumlah koperasi sampai dengan Juni 2013 tercatat sebanyak 194.275 koperasi atau meningkat cukup signifikan dari akhir tahun lalu sebanyak 155 ribu koperasi.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 20% koperasi sudah tidak aktif lagi. Jadi jumlah koperasi yang aktif tinggi, tapi banyak juga yang tidak aktif," ucap dia saat ditemui di Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013.

Jika dihitung, total koperasi yang 'mati' sekitar 38.855 koperasi. Dari sisi pendanaan, dia menambahkan, usaha koperasi sangat bergantung dari modal anggota dan pemerintah.

"Tapi alasan koperasi ini tidak aktif lagi karena mereka sedang menunggu program pemerintah dari aspek keuangan, perkembangan bisnis dan serta anggotanya," imbuh Syariefuddin.

Kelemahan koperasi dan UMKM, lanjut dia, utamanya dari aspek finansial atau menembus perbankan untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.

"Kebanyakan, UMKM dan koperasi takut kalau ke bank, seperti takut ditolak, susah proses peminjaman kredit dan sebagainya. Makanya kami berharap agar institusi perbankan juga harus familiar dan merangkul pelaku UMKM dan koperasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Syariefuddin bilang, pemerintah berupaya memberikan kemudahan fasilitas akses ke perbankan bagi sejumlah UMKM dan koperasi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendampingan supaya UMKM dapat bertanggung jawab terhadap proses produksi berjalan dengan baik, pengembangan usaha serta membantu pemasaran melalui berbagai cara seperti pameran dan sebagainya.

"Kalau semuanya bisa terealisasi dan operasional koperasi dapat kembali hidup, sehingga diharapkan jumlah koperasi pada tahun depan bisa menembus 200 ribu koperasi di seluruh Indonesia," pungkas dia. (Fik/Ndw)




Komentar:
Koperasi merupakan badan usaha yang memang sudah sangat melekat dan tak terpisahkan dari masyarakat kita sejak zaman dahulu, apalagi kaitannya dengan usaha yang berada di daerah pedesaan dan jenis usaha tersebut dilakukan oleh mayoritas penduduknya seperti pertanian, perdagangan, peternakan dan perkebunan.
Setelah membaca berita di atas, saya sangat berharap banyak dengan apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah. Dengan adanya bantuan yang nyata dari pemerintah, saya yakin bahwa koperasi kita akan bisa maju dan terus berkembang seperti apa yang diharapkan pemerintah. Imbauan saya kepada para pengelola koperasi yaitu agar mereka meningkatkan lagi kualitas produk mereka sehingga dengan adanya produk yang berkualitas tersebut koperasi tidak akan mati suri dan usahanya akan berkembang. Selain kualitas, hal lain yang perlu ditingkatkan tentunya yaitu kuantitas dari produk itu sendiri, semakin banyak produk yang berkualitas dihasilkan, semakin banyak pula pemasukan yang akan didapatkan.