Minggu, 04 Januari 2015

Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar





on 
ukm-131119c.jpg


Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)



Komentar: 
saya sangat setuju dengan statemen koperasi berperan untuk menggiatkan perekonomian masyarakat, karena koperasi merupakan unit usaha masyarakat yang menghasilkan pendapatan usaha negara.. oleh karena itu pemerintah wajib berperan penting dalam membantu agar unit kegiatan koperasi mampu bersaing secara modern.



Sabtu, 03 Januari 2015

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar
ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.COSubang - Sebanyak 9.000 koperasi di Provinsi Jawa Barat saat ini dinyatakan gulung tikar. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Wan Ibrahim, mengatakan, banyaknya koperasi yang gulung tikar disebabkan kesulitan memperoleh akses modal perbankan.

Jumlah itu setara dengan 40 persen dari 23.800 unit usaha perkoperasian yang ada di wilayah Jawa Barat. Wan Ibrahim menjelaskan, penyebab bangkrutnya koperasi adalah sulitnya meminjam modal dari pihak perbankan.

"Kondisi itu jelas sangat menyulitkan," ujar Wan Ibrahim pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Subang, Senin, 7 Januari 2013. "Makanya diperlukan regulasi yang mengatur kemudahan koperasi untuk mendapatkan akses modal perbankan sebagai solusinya," ujarnya.

Ia menilai, usaha koperasi dalam realitasnya sangat mengkhawatirkan. "Sebab, kondisinya termarginalkan. Usaha koperasi sejauh ini dipandang sebagai wadah usaha kelas menengah ke bawah yang belum profesional dalam mengelola usahanya," katanya.

Padahal, potensi usaha koperasi di Jawa Barat meningkat seiring dengan terus menggeliatnya 8,7 juta unit usaha kecil dan menengah (UKM) sangat luar biasa. "Saat ini, aset koperasi di Jawa Barat mencapai Rp 11 triliun dengan volume usaha hingga 10,8 triliun," kata Wan. Bahkan, sisa hasil usahanya (SHU) sepanjang periode 2012 lebih dari Rp 1 triliun.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, Daeng Makmur Thahir, optimistis, jika akses permodalan perbankan dibuka seluas-luasnya buat kepentingan usaha koperasi, koperasi-koperasi yang kini kondisinya sudah mati suri, bahkan bangkrut, bisa bangkit kembali. “Kami hanya minta keberpihakan dari pemerintah. Soalnya, koperasi ini adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan,” ujar Daeng seraya menyebutkan saat ini hanya ada 147 koperasi yang aktif dari 973 koperasi di Subang.

NANANG SUTISNA


KOMENTAR:
prihatin akan apa yang terjadi dengan koperasi jawa barat, tidak seharusnya koperasi bisa sampai gulung tikar, apa lagi koperasi merupakan salah satu unit usaha yang dapat menggiatkan perekonomian masyarakat, otomatis dengan demikian dapat memajukan daerah sekitar koperasi.. saya kurang setuju apa bila bank mempersulit peminjaman dana oleh koperasi


Jumat, 02 Januari 2015

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungiTempo, Ahad, 1 Juni 2014.

Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.

UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.

Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.

"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.

Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.

Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.

Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.

ALI HIDAYAT


KOMENTAR:
sangat setuju apabila MK membatalkan rencana UU koperasi yang baru, karena ikut berorganisasi atau ikut serta dalam perkoperasian adalah hak setiap masyarakat tanpa ditentukan oleh kalangan apapun,  selain itu koperasi salah satu sumber pendapatan masyarakat


Kamis, 01 Januari 2015

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali  
cipaganti
TEMPO.CO, Bandung - Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menuntut uang yang telah diinvestasikan ke koperasi itu kembali. "Sekarang paling tidak uang modal kembali utuh," ujar seorang anggota koperasi itu, Asep Reza, kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.

Menurut dia, uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada 2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013, modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun. "Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer rekening bank," ujarnya.

Sejak Maret, pembayaran koperasi itu macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.

Hal serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Unang berharap Pengadilan memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.

Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.

Rochman menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni 2013. Gajinya Rp 10-30 juta.

Menurut dia, koperasi sepenuhnya dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia, Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Saisal Mirsalin di kantornya.

Koperasi Cipaganti mulai menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari bunga deposito itu membuat warga tergiur.

Hingga pertengahan 2014 tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2 triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret 2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.

ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.

KOMENTAR:
apabila memang terjadi unsur penipuan dalam unit koperasi cipaganti, ada baiknya diselesaikan secara bersama2 untuk mencari jalan atau solusi.. atau para nasabah dapat menuntut agar uang mereka dikembalikan