KAMIS, 26 JUNI 2014 | 20:00 WIB
cipaganti
Berita Terkait
Topik
TEMPO.CO, Bandung - Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menuntut uang yang telah diinvestasikan ke koperasi itu kembali. "Sekarang paling tidak uang modal kembali utuh," ujar seorang anggota koperasi itu, Asep Reza, kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut dia, uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada 2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013, modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun. "Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer rekening bank," ujarnya.
Sejak Maret, pembayaran koperasi itu macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.
Hal serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.
Unang berharap Pengadilan memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.
Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.
Rochman menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni 2013. Gajinya Rp 10-30 juta.
Menurut dia, koperasi sepenuhnya dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia, Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Saisal Mirsalin di kantornya.
Koperasi Cipaganti mulai menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari bunga deposito itu membuat warga tergiur.
Hingga pertengahan 2014 tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2 triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret 2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.
ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.
Menurut dia, uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada 2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013, modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun. "Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer rekening bank," ujarnya.
Sejak Maret, pembayaran koperasi itu macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.
Hal serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.
Unang berharap Pengadilan memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.
Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.
Rochman menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni 2013. Gajinya Rp 10-30 juta.
Menurut dia, koperasi sepenuhnya dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia, Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Saisal Mirsalin di kantornya.
Koperasi Cipaganti mulai menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari bunga deposito itu membuat warga tergiur.
Hingga pertengahan 2014 tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2 triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret 2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.
ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.
KOMENTAR:
apabila memang terjadi unsur penipuan dalam unit koperasi cipaganti, ada baiknya diselesaikan secara bersama2 untuk mencari jalan atau solusi.. atau para nasabah dapat menuntut agar uang mereka dikembalikan
apabila memang terjadi unsur penipuan dalam unit koperasi cipaganti, ada baiknya diselesaikan secara bersama2 untuk mencari jalan atau solusi.. atau para nasabah dapat menuntut agar uang mereka dikembalikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar