Kamis, 30 April 2015

Tugas Softskill Bahasa Inggris 2 (Pengulangan)



Nama:                             Vicky Fhadjril Nh
Kelas:                              Pengulangan (2EA16)
NPM:                              19213125


Softskil Bahasa Inggris 2.

Adverb Clause

Adverb Clause adalah dependent clause yang berfungsi sebagai kata keterangan (adverb), yakni menerangkan kata kerja. Kalimat ini dimulai dengan subordinatif conjunctions (seperti if, when, because atau altough) dan biasanya mancakup subjek dan predikat

dependent clause yang berfungsi sebagai kata keterangan (adverb), yakni menerangkan kata kerja. Kalimat adverbial clause dimulai dengan subordinatif conjunctions (seperti if, when, because atau altough) dan biasanya mencakup subjek dan predikat.

Rumus:  Subject + predicet + conj + subject + predicet


Macam Macam Adverb Clause

A.    Adverb Clause Of Time

Adverb Clause Of Time adalah klausa adverb yang menyatakan waktu. Untuk menunjukkan adverb clause of time ini kita dapat menggunakan subordinating conjunctions seperti: After. As long as, as soon, since, until, when, whenever, while

Example:
1.     When i was reading an english book, my friend came
2.     I’ll tell you as soon as i know
3.     Before i played basketball, i was a soccer player
4.     Lets begin to work now
5.     Hafidz always comes late


B.     Adverb Clause Of Manner

Adverb of manner  adalah klausa yang memberi penjelasan tentang bagaimana atau dengan cara apa suatu kegiatan dilakukan. Contohnya adalah sadly, happily, bravely, hard, fast, soundly, fairly, dan seterusnya.

Example:
1.       The soldiers fight bravely
2.       The students compete fairly
3.       She stared at me curiously
4.       He is still poor although he has worked so hard
5.      Even though I don’t have much mone, I will try to help him



C.   Adverb Clause Of Place

Adalah klausa adverb yang menyatakan tempat, pada adverb ini kita bisa menggunakan subordinating conjuctions: where, wherever, anywhere, everywhere.

Example:
1.      You may go wherever you like
2.      She always looks down
3.      You should go to anywhere to find him
4.      Pleas stay here
5.      Wherever you are, i’ll be able to find you




D.     Adverb Clause Of Reason

Adalah klausa adverb yang menyatakan alasan, pada adverb ini kita bisa menggunakan subordinating conjuctions: as, because, since.

Example:
1.       Bella doesn’t go to school because she is sick
2.      Since it’s raining so heavily, I can’t go out
3.      He was unable to play in the final games as he had hurt his ankle
4.       Is I love you, I can do anything for you
5.       I stopped the work because I was tired



E.       Adverb Clause Of Result

Adalah Klausa adveb yang menyatakan hasil perbuatan atau akibat dari. Pada adveb ini kita bisa menggunakan Subordinatin conjunctions:  so that, so + adjective + that, so + adverb + that, so

Example:
1.       He studies so hard that many studienst like him
2.       Rina was so beautiful that i love her since first sight
3.       She studies so hard that she is successful in her study
4.       She is so short that she can’t become a stewardess



F.      Adverb Clause Of Purpose

Adalah Klause adverb yang menyatakan tujuan

Example:
1.      Susan takes a computer lesson in order that she can get a job easily
2.     People eat nutritious food so that they will keep healthy
3.     I studied hard to get maximum result



Adjective

Adjective adalah kata yang merupakan salah satu bagian dari part of speech yang berfungsi untuk menjelaskan noun (kata benda) termasuk Pronoun (kata ganti benda/orang). Adjective biasanya mendahului kata benda atau kata ganti yang diberi sifat atau bisa juga berdiri sendiri jika menjadi objek sebuah kalimat nomimal.


MACAM – MACAM KALIMAT ADJECTIVE

A.    Original Adjective

Artinya, Adjective dalam pengertian ini tidak terbentuk dari unsur kata apapun, melainkan memang dia tercipta untuk menjadi adjective.

Example:
1.       Dont step on the floor, it still wet
2.        


B.     Interrogative Adjective

Artinya, Adjective dalam pengertian ini terbentuk menggunakan kata tanya seperti what and which

Example:
1.       Which plants should be watered twice a week?
2.       What did you do last night?
3.       Where will you go to day?


C.     Possesive Adjective

Artinya, Possesive bisa diartikan dengan kepemilikan. Dan yang dimaksudkan disini ada seperti:  my, your, his, her. Walaupun tidak menjelaskan kata benda menurut para ahli grammer tetap dimasukkan ke dalam kalimat adjective

Example:
1.       My car have crash tonight
2.       My friend has a new car
3.       This  pen is yours
Noun

Noun, adalah suatu keterangan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan orang, benda hidup atau mati, hewan dll.

Noun terdapat 2 jenis:

1.     Concrete noun
Adalah, noun (kata benda) yang terdapat bentuk nyatanya bisa disentuh diraba atau dilihat.

Example:
1.       This is a new table
2.       You look so beautiful with this dress
3.       I have new cloth

2.     Abstract noun
Adalah, noun (kata benda) yang tidak terdapat bentuk nyatanya. Yang tak berwujud namun memiliki arti sebagai noun (kata benda)

Example:
1.       Every 17 August indonesia celebrate freedom
2.       Think big and action
3.       Need education for getting succes in the future





Hubungan Diplomatik Australia-Indonesia Terancam Rusak

 
JAKARTA - Pengamat Hubungan Internasional Dinna Wisnu mengatakan ada potensi Australia memutuskan hubungan diplomatik dengan Indonesia. Hal ini, kata Dinna, dapat terlihat dari keputusan Australia untuk menarik Duta Besarnya (Dubes) dari Jakarta.
Dinna mengatakan pemerintah Indonesia harus memandang sikap Australia itu sebagai masalah serius. “Penarikan ini bentuk protes keras Australia. Pemerintah perlu segera melakukan komunikasi dengan Australia,” kata Dinna ketika dihubungi Okezone pada Rabu (29/4/2015).
Pengamat dari Universitas Paramadina itu mengatakan bila pemerintah Indonesia abai melakukan komunikasi maka ketegangan antar dua negara semakin meningkat. Pasalnya, sebelum ini hubungan Australia-Indonesia sempat tegang dan berangsur mulai membaik. "Jangan sampai tidak ada lagi kesempatan memperbaiki hubungan," ujar Dinna.
Dia mengatakan salah satu poin yang bisa dibahas adalah keinginan Australia agar Indonesia mempertimbangkan pemberian grasi (pengampunan) kepada terpidana mati kasus narkoba. “Pada eksekusi mati kali ini, Presiden Joko Widodo mengeksekusi seluruh terpidana narkoba tanpa memilah kasusnya satu per satu. Jokowi juga langsung menolak permohonan grasi yang diajukan tanpa mempertimbangkannya terlebih dahulu,” kata Dinna menjelaskan.
Dinna mengatakan, pada eksekusi mati yang lalu Australia tidak berharap ada pembatalan hukuman mati melalui proses peradilan. “Mereka menunggu kebijakan langsung dari Jokowi melalui pemberian grasi,” kata dia.
Lagipula, kata Dinna, masalah ini bukan soal kedaulatan negara. “Jika hanya mempertimbangkan kedaulatan negara semata, maka pintu dialog tertutup. Sekarang keputusannya ada pada kebijakan Jokowi,” ujar dia.
Seperti diketahui, dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Dua orang anggota gembong narkoba Bali Nine itu sempat mengajukan permohonan grasi pada awal 2015 namun Jokowi menolaknya.


Kesimpulan: Indonesia harus menanggapi serius masalah ini, karena dari dulu hubungan diplomatik indonesia dengan australia sangat lah baik, harus ada solusi dalam masalah yang sedang dihadapi sekarang ini. baik mengadakan konferensi 2 negara tsb, dan menurut pandangan saya apa yang telah dilakukan pemertintah indonesia dengan mengeksekusi pada narapidana  adalah sangat tepat. melihat dampak yang ditimbulkan kepada negara dapat merusak dan merugikan bangsa indonesia.

Analisis: Dari masalah yang timbul saat ini saya dapat menyimpulkan atau memberikan analisis tentang perbedaan sudut pandang hukum tiap2 negara. di beberapa negara hukuman mati tidaklah diperbolehkan, karena mereka menganggap kasus narkotika tidak termaksud kejahatan berat atau genosida seperti pembunuhan dan pembantaian. namun indonesia tetap melaksanakan hukum tsb dikarenakan melihat dampak yang besar bagi negara.

Sumber: http://www.tempo.co/topik/masalah/62/Hubungan-Indonesia-Australia

Sabtu, 04 April 2015

Kasus Nenek Asyani Potret Buram Hukum

.




JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) 

menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. 

Pandangan demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, dan anggota Komisi III Arsul Sani. Mereka pun prihatin karena sang nenek didakwa dengan pasal illegal logging karenatidakdilakukansecara terorganisasi dengan jumlah yang besar. Karena itu mereka berharap hakim nantinya bisa cermat melihat kasus tersebut. 

“Ini kan dugaan pencurian 7 batang kayu, apalagi terdakwa (nenek Asyani) memiliki bukti kepemilikan tanah dan ini bukan tuduhan pengambilan lahan. Khawatirnya ada kriminalisasi, yang semula bukan kejahatan dijadikan kejahatan,” ujar Asep saat dihubungi kemarin. Menurut Asep, dakwaan jaksa yang menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Tahun 2013 tentang IllegalLogging dengan ancaman 5 tahun penjara tidak tepat, bahkan keterlaluan. 

Apalagi apa yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai illegal logging. Para penegak hukum khususnya penyidik, lanjutnya, harus bisa melihat ini bukanlah pencurian kayu secara besar-besaran yang merugikan negara secara besar hingga dijerat dengan UU Illegal Logging. 

Dia pun menekankan penegak hukum harus membawa dugaan pencurian ini dalam penyelesaian melalui restorative justice, yakni penyelesaian yang tidak berfokus pada hukuman penjara, melainkan perbaikan atau pemulihan perilaku terdakwa. “Hukum memang harus ditegakkan, tetapi masih ada upaya lain selain menghukum seseorang dengan hukum pidana,” tandasnya. 

Asep juga berharap pengadilan bijaksana dalam mengambil putusan, yang bukan hanya menghukum orang, tetapi juga mengedepankan hati nurani. Sebab, kasus pencurian beberapa buah atau batang kayu bukan saja kali ini terjadi. “Keadilan bukan sekadar menghukum orang, tapi juga memperbaiki perilaku. Hukuman itu tidak selalu adil, tapi bergantung pada kasus dan dampaknya,” katanya. 

Senada, Arsul Sani menilai dakwaan yang disampaikan kepada Nenek Asyani tidak berwawasan social justice. Dalam pandangannya dakwaan terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahannya yang mencuri tujuh batang kayu jati. Menurut dia, dalam kasus seperti ini baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim perlu menerapkan konsep social justice yang bermuara pada keadilan retributif, yakni memeriksa, menuntut, dan memutus perkara dengan mengedepankan rasa keadilan. 

“Jangan hanya melihat bunyi pasal-pasal pidana yang ada dalam KUHP,” ucapnya. Ia juga mengatakan agar nenek tersebut sebagai seorang terdakwa agar menempuh jalur hukum untuk melakukan banding dan menyampaikan ketidakadilan yang diterimanya dalam pengadilan. “Nenek sebagai terdakwa dapat menggunakan haknya untuk banding dan menyampaikan tentang ketidakadilan yang dialaminya,” tandasnya. 

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh pun berharap pihak aparat penegak hukum melihat kasus ini secara komprehensif. Jika memang dikatakan melanggar UU Illegal Logging, harus dipertimbangkan juga kriterianya, apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Baginya, pendekatan secara formal, yakni pengadilan, maupun secara progresif restoratif bisa saja dilakukan. 

Jika memang proses sidang sudah berjalan, dia berharap hakim memberikan pertimbangan hukum yang luas. “Terutama apakah benar nenek itu mengambil kayu dengan sengaja mencuri? Kalau memang benar, kayu itu milik negara, berapa sih kerugian yang ditimbulkan? Jadi kita berharap hakim tidak hanya memperhatikan kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kemanfaatan,” papar Imam di Jakarta kemarin. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apa pun mengenai kasus tersebut. Pasalnya, untuk kasus atau perkara yang sedang berjalan di tingkat pertama, hanya PN yang tahu persis bagaimana detail perkaranya. “Kita belum dapat info apa pun terkait itu, mungkin bisa ditanyakan langsung pada PN Situbondo,” sebut Ridwan. 

Menangis di Hadapan Hakim 

Kasus ini bermula saat Nenek Asyani dan Ruslan (menantunya) yang tinggal di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng memindahkan kayu dari rumahnya untuk dibawa ke rumah Cipto (tukang kayu) guna dijadikan kursi. Namun, sesampainya di rumah Cipto, ketujuh kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil illegal logging dan diamankan oleh Perhutani. 

Padahal, ketujuh kayu tersebut merupakan hasil tebangan suami Asyani yang dilakukan 5 tahun lalu di lahan tanah sendiri dan disimpan di rumahnya. Kepemilikan lahan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki Asyani. Hanya saja kini lahan kayu jati yang ditebang saat itu sudah menjadi milik orang lain. Adapun suami Asyani sudah meninggal 2 tahun lalu. 

Pihak Perhutani memerkarakan ini pada Agustus 2014 dan sampai saat ini Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Jaksa pun menjerat Asyani dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Tahun 2013 tentang Illegal Logging atau perusakan hutan lindung dengan ancaman 5 tahun penjara. Asyani pun sudah menjalani pahitnya dipenjara sejak 15 Desember lalu. 

Selain Asyani, kasus ini juga menyeret Ruslan yang tidak lain adalah menantunya, Cipto selaku tukang kayu, dan pengemudi pikap Abdus Salam. Dalam sidang kedua Senin lalu, Supriyono, kuasa hukum sang nenek, menilai ada rekayasa hukum terhadap kliennya karena pencurian kayu jati yang dituduhkan jaksa penuntut umum merupakan kayu yang ditebang dari kebun sang nenek. 

Dia menilai jaksa tidak cermat menyampaikan materi dakwaannya. Sebab usia sang nenek berbeda dengan usia yang sebenarnya. Dalam dakwaan sang jaksa nenek disebut berusia 45 tahun, padahal usianya sudah 63 tahun. Dalam sidang kedua dipimpin hakim ketua Kadek Dedy Arcana, Supriyono juga menyatakan bahwa materi dakwaan jaksa tidak sesuai persyaratan formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Apalagi kayu jati yang dijadikan barang bukti bukan diambil dari lahan Perhutani sebagaimana didakwakan jaksa. Kayu tersebut diambil mendiang suami sang nenek dari kebun sendiri. Supriyono juga menyebut proses penyidikan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan melanggar hak asasi manusia karena kliennya disuruh mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. 

Bahkan kliennya sempat diancam akan dihukum berat jika tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, untuk dan atas nama keadilan Supriyono meminta majelis hakim membatalkan seluruh materi dakwaan jaksa. Sementara itu, Ketua Majelis HakimKadekDedyArcanamemberi kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan atas materi eksepsi terdakwa. 

“Persidangan ketiga akan dilanjutkan hari Kamis mendatang,” kata Kadek. Dalam persidangan kedua tersebut, sang nenek sempat menangis histeris bersimpuh di depan majelis hakim dan mengatakan dirinya tidak mencuri kayu. Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang. Majelis hakim sempat menskors sidang saat melihat sang nenek menangis. 

“Saya minta ampun pak hakim, saya tidak bersalah,” ujar Asyani dengan nada histeris dan bersimpuh. Sutina, istri Cipto, menegaskan tujuh batang kayu itu milik nenek Asyani dan sudah sejak lima tahun silam disimpan. Menurutnya kayu itu rencananya mau dibuat kursi. Lantaran baru kali ini ada uang untuk ongkos menggarap, hal itu baru dilakukan. 

“Kayunya belum selesai digarap karena suami saya sibuk, nggak tahunya sekarang malah suami saya harus dihukum. Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak terima dengan semua ini karena kayu itu bukan milik suami saya,” ujar Sutina dengan mata berkaca-kaca.\

Sumber: http://www.koran-sindo.com/read/974906/149/kasus-nenek-asyani-potret-buram-hukum-1426043247

Analisa: Menurut analisa saya, melihat kasus yang dihadapi nenek asyani saya sebagai warga negara indonesia sangat prihatin. mengapa? melihat kasusnya yang terbilang sepele dan melihat barang bukti yang telah diperlihatkan dipengadilan yaitu berupa 5 buah batang kayu, nenek asyani harus nya bisa merasakan udara segar bukan dibuih.. dan seharusnya pihak penuntut bisa lebih menerima dengan apa yang dilakukan nenek asyani, dimana hati nurani sang penuntut? apakah perkara 5 buah kayu yang hilang membuat mereka rugi? membuat mereka jatuh miskin? dan lalu dimana keadilan penegak hukum indonesia? apakah mereka tidak mempunya rasa pri kemanusiaan? apa mereka tidak kasihan melihat nenek yang sudah renta harus tertidur didalam buih.. atau mungkin harus uang yang berbicara agar keadilan dinegeri ini bisa ditegakkan? semoga nenek asyani bisa sabar menghadapi kasus yang dihadapinya.

Kesimpulan: Hukum diindonesia sudah sangat tidak layak untuk dijadikan panutan atau acuan, yang kaya berkuasa, yang miskin tertindas, korupsi triliunan pidana beberapa tahun.. malah kasus kasus kecil yang menjadi sorotan mendapatkan pidana yang setara dengan kasus berat.. harusnya para pemimpin bisa tegas menanggapi minimnya penegakan hukum dinegara kita ini, dan harus para penegak hukum kita berpikir bukan hanya sekedar berdasarkan panduan buku melainkan didasarkan hati nurani mereka juga harus ikut tergerak.

Minggu, 04 Januari 2015

Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar





on 
ukm-131119c.jpg


Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)



Komentar: 
saya sangat setuju dengan statemen koperasi berperan untuk menggiatkan perekonomian masyarakat, karena koperasi merupakan unit usaha masyarakat yang menghasilkan pendapatan usaha negara.. oleh karena itu pemerintah wajib berperan penting dalam membantu agar unit kegiatan koperasi mampu bersaing secara modern.



Sabtu, 03 Januari 2015

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar
ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.COSubang - Sebanyak 9.000 koperasi di Provinsi Jawa Barat saat ini dinyatakan gulung tikar. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Wan Ibrahim, mengatakan, banyaknya koperasi yang gulung tikar disebabkan kesulitan memperoleh akses modal perbankan.

Jumlah itu setara dengan 40 persen dari 23.800 unit usaha perkoperasian yang ada di wilayah Jawa Barat. Wan Ibrahim menjelaskan, penyebab bangkrutnya koperasi adalah sulitnya meminjam modal dari pihak perbankan.

"Kondisi itu jelas sangat menyulitkan," ujar Wan Ibrahim pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Subang, Senin, 7 Januari 2013. "Makanya diperlukan regulasi yang mengatur kemudahan koperasi untuk mendapatkan akses modal perbankan sebagai solusinya," ujarnya.

Ia menilai, usaha koperasi dalam realitasnya sangat mengkhawatirkan. "Sebab, kondisinya termarginalkan. Usaha koperasi sejauh ini dipandang sebagai wadah usaha kelas menengah ke bawah yang belum profesional dalam mengelola usahanya," katanya.

Padahal, potensi usaha koperasi di Jawa Barat meningkat seiring dengan terus menggeliatnya 8,7 juta unit usaha kecil dan menengah (UKM) sangat luar biasa. "Saat ini, aset koperasi di Jawa Barat mencapai Rp 11 triliun dengan volume usaha hingga 10,8 triliun," kata Wan. Bahkan, sisa hasil usahanya (SHU) sepanjang periode 2012 lebih dari Rp 1 triliun.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, Daeng Makmur Thahir, optimistis, jika akses permodalan perbankan dibuka seluas-luasnya buat kepentingan usaha koperasi, koperasi-koperasi yang kini kondisinya sudah mati suri, bahkan bangkrut, bisa bangkit kembali. “Kami hanya minta keberpihakan dari pemerintah. Soalnya, koperasi ini adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan,” ujar Daeng seraya menyebutkan saat ini hanya ada 147 koperasi yang aktif dari 973 koperasi di Subang.

NANANG SUTISNA


KOMENTAR:
prihatin akan apa yang terjadi dengan koperasi jawa barat, tidak seharusnya koperasi bisa sampai gulung tikar, apa lagi koperasi merupakan salah satu unit usaha yang dapat menggiatkan perekonomian masyarakat, otomatis dengan demikian dapat memajukan daerah sekitar koperasi.. saya kurang setuju apa bila bank mempersulit peminjaman dana oleh koperasi


Jumat, 02 Januari 2015

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungiTempo, Ahad, 1 Juni 2014.

Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.

UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.

Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.

"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.

Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.

Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.

Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.

ALI HIDAYAT


KOMENTAR:
sangat setuju apabila MK membatalkan rencana UU koperasi yang baru, karena ikut berorganisasi atau ikut serta dalam perkoperasian adalah hak setiap masyarakat tanpa ditentukan oleh kalangan apapun,  selain itu koperasi salah satu sumber pendapatan masyarakat


Kamis, 01 Januari 2015

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali  
cipaganti
TEMPO.CO, Bandung - Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menuntut uang yang telah diinvestasikan ke koperasi itu kembali. "Sekarang paling tidak uang modal kembali utuh," ujar seorang anggota koperasi itu, Asep Reza, kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.

Menurut dia, uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada 2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013, modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun. "Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer rekening bank," ujarnya.

Sejak Maret, pembayaran koperasi itu macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.

Hal serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Unang berharap Pengadilan memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.

Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.

Rochman menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni 2013. Gajinya Rp 10-30 juta.

Menurut dia, koperasi sepenuhnya dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia, Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Saisal Mirsalin di kantornya.

Koperasi Cipaganti mulai menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari bunga deposito itu membuat warga tergiur.

Hingga pertengahan 2014 tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2 triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret 2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.

ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.

KOMENTAR:
apabila memang terjadi unsur penipuan dalam unit koperasi cipaganti, ada baiknya diselesaikan secara bersama2 untuk mencari jalan atau solusi.. atau para nasabah dapat menuntut agar uang mereka dikembalikan