Minggu, 04 Januari 2015

Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar





on 
ukm-131119c.jpg


Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)



Komentar: 
saya sangat setuju dengan statemen koperasi berperan untuk menggiatkan perekonomian masyarakat, karena koperasi merupakan unit usaha masyarakat yang menghasilkan pendapatan usaha negara.. oleh karena itu pemerintah wajib berperan penting dalam membantu agar unit kegiatan koperasi mampu bersaing secara modern.



Sabtu, 03 Januari 2015

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar

Ribuan Koperasi di Jawa Barat Gulung Tikar
ANTARA/Ari Bowo Sucipto
TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 9.000 koperasi di Provinsi Jawa Barat saat ini dinyatakan gulung tikar. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Wan Ibrahim, mengatakan, banyaknya koperasi yang gulung tikar disebabkan kesulitan memperoleh akses modal perbankan.

Jumlah itu setara dengan 40 persen dari 23.800 unit usaha perkoperasian yang ada di wilayah Jawa Barat. Wan Ibrahim menjelaskan, penyebab bangkrutnya koperasi adalah sulitnya meminjam modal dari pihak perbankan.

"Kondisi itu jelas sangat menyulitkan," ujar Wan Ibrahim pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Subang, Senin, 7 Januari 2013. "Makanya diperlukan regulasi yang mengatur kemudahan koperasi untuk mendapatkan akses modal perbankan sebagai solusinya," ujarnya.

Ia menilai, usaha koperasi dalam realitasnya sangat mengkhawatirkan. "Sebab, kondisinya termarginalkan. Usaha koperasi sejauh ini dipandang sebagai wadah usaha kelas menengah ke bawah yang belum profesional dalam mengelola usahanya," katanya.

Padahal, potensi usaha koperasi di Jawa Barat meningkat seiring dengan terus menggeliatnya 8,7 juta unit usaha kecil dan menengah (UKM) sangat luar biasa. "Saat ini, aset koperasi di Jawa Barat mencapai Rp 11 triliun dengan volume usaha hingga 10,8 triliun," kata Wan. Bahkan, sisa hasil usahanya (SHU) sepanjang periode 2012 lebih dari Rp 1 triliun.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, Daeng Makmur Thahir, optimistis, jika akses permodalan perbankan dibuka seluas-luasnya buat kepentingan usaha koperasi, koperasi-koperasi yang kini kondisinya sudah mati suri, bahkan bangkrut, bisa bangkit kembali. “Kami hanya minta keberpihakan dari pemerintah. Soalnya, koperasi ini adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan,” ujar Daeng seraya menyebutkan saat ini hanya ada 147 koperasi yang aktif dari 973 koperasi di Subang.

NANANG SUTISNA


KOMENTAR:
prihatin akan apa yang terjadi dengan koperasi jawa barat, tidak seharusnya koperasi bisa sampai gulung tikar, apa lagi koperasi merupakan salah satu unit usaha yang dapat menggiatkan perekonomian masyarakat, otomatis dengan demikian dapat memajukan daerah sekitar koperasi.. saya kurang setuju apa bila bank mempersulit peminjaman dana oleh koperasi


Jumat, 02 Januari 2015

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungiTempo, Ahad, 1 Juni 2014.

Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.

UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.

Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.

"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.

Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.

Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.

Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.

ALI HIDAYAT


KOMENTAR:
sangat setuju apabila MK membatalkan rencana UU koperasi yang baru, karena ikut berorganisasi atau ikut serta dalam perkoperasian adalah hak setiap masyarakat tanpa ditentukan oleh kalangan apapun,  selain itu koperasi salah satu sumber pendapatan masyarakat


Kamis, 01 Januari 2015

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali

Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali  
cipaganti
TEMPO.CO, Bandung - Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menuntut uang yang telah diinvestasikan ke koperasi itu kembali. "Sekarang paling tidak uang modal kembali utuh," ujar seorang anggota koperasi itu, Asep Reza, kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.

Menurut dia, uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada 2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013, modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun. "Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer rekening bank," ujarnya.

Sejak Maret, pembayaran koperasi itu macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.

Hal serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Unang berharap Pengadilan memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.

Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.

Rochman menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni 2013. Gajinya Rp 10-30 juta.

Menurut dia, koperasi sepenuhnya dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia, Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Saisal Mirsalin di kantornya.

Koperasi Cipaganti mulai menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari bunga deposito itu membuat warga tergiur.

Hingga pertengahan 2014 tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2 triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret 2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.

ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.

KOMENTAR:
apabila memang terjadi unsur penipuan dalam unit koperasi cipaganti, ada baiknya diselesaikan secara bersama2 untuk mencari jalan atau solusi.. atau para nasabah dapat menuntut agar uang mereka dikembalikan


Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia

Koperasi Sulawesi Selatan Terbanyak di Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO , Makassar: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah mencatat Sulawesi Selatan memiliki koperasi paling banyak dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Dari 200.808 unit koperasi di Indonesia, 8.180 koperasi ada di Sulawesi Selatan.

Dengan posisi itu, Sulawesi Selatan bakal lebih sering menjadi lokasi pemberdayaan koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pihaknya akan terus memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang jumlahnya sekitar 56,5 juta.

Salah satu upaya pemerintah memajukan koperasi dan usaha kecil adalah mengucurkan kredit usaha rakyat. Dalam kurun 2007 hingga 2013, realisasinya mencapai Rp 133,8 triliun. “Dengan jumlah debitor 9,8 juta,” kata Syarifuddin saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Makassar, Senin, 20 Januari 2014.

Dia menandaskan, dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 250 juta, potensi wirausaha sangatlah menjanjikan. Masih ada pasar domestik yang belum dimanfaatkan oleh pengusaha lokal. “Tidak perlu mencari pasar di luar negeri,” ujarnya.

Sayangnya, Syarifuddin melanjutkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tertarik menjadi pengusaha. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, 83 persen lulusan perguruan tinggi di Indonesia lebih memilih menjadi karyawan baik swasta ataupun pegawai negeri sipil. Sarjana yang berminat menjadi pengusaha hanya 6,4 persen.

Direktur Makassarprenuer, Bahrul Ulum, mengatakan jumlah pengusaha di Sulawesi Selatan masih berkisar 0,21 persen dari jumlah penduduk yang sekitar 8 juta. Sedangkan idealnya jumlah pengusaha 2 persen dari jumlah penduduk. “Masih banyak masyarakat beranggapan bahwa yang namanya bekerja itu masuk pagi dan pulang sore,” katanya.

MUHAMMAD YUNUS


KOMENTAR:
Koperasi merupakan sebuah lembaga yang telah ada sejak zaman dahulu. Koperasi di Indonesia memang jumlahnya cukup banyak, tapi kebanyakan dari koperasi tersebut kurang bisa memanfaatkan dan menyejahterakan anggotanya. Butuh perhatian dan bantuan pemerintah untuk bisa menjadikan koperasi Indonesia menjadi koperasi yang maju dan berkembang seperti pembangunan fasilitas dan juga kredit usaha yang berbunga ringan.
Wirausaha merupakan salah satu aspek yang bisa dimanfaatkan dari koperasi. Kurang sadarnya masyarakat kita tentang akan pentingnya menjadi wirausaha juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat kita. Dengan adanya koperasi menurut saya hal ini sangatlah cocok sebagai langkah awal untuk memulai berwirausaha. Pinjaman modal serta usaha dapat diperoleh mudah lewat koperasi. Disini peran pemerintah juga dibutuhkan untuk bisa lebih mensinergikan peran koperasi dan juga peningkatan wirausaha yang ada di Indonesia sehingga kedepannya Indonesia memiliki cukup wirausaha sebesar 2% per daerah untuk memajukan dan menyejahterakan daerahnya.


Selasa, 30 Desember 2014

Kota Malang Bubarkan Rentenir Berkedok Koperasi

TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang akan membubarkan koperasi simpan pinjam yang berpraktek layaknya rentenir. Koperasi-koperasi tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip berkoperasi secara benar, karena tanpa keanggotaan yang jelas. Praktek simpan pinjam yang mereka terapkan juga cenderung memberatkan karena bunga yang ditetapkan tinggi dan ditagih tiap hari.

"Banyak koperasi simpan pinjam beroperasi seperti rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Malang Supriyadi, Senin, 6 Oktober 2014. Dari 700 koperasi, kata Supriyadi, 45 persen di antaranya bermasalah. "Kami tengah mendata koperasi yang tak sehat. Akhir November 2014 koperasi yang tidak sehat kami bubarkan." (Baca berita lainnya: Izin 134 Koperasi di Banyuwangi Terancam Dicabut)

Petugas tengah mengecek dan melakukan verifikasi data, pengurus dan aktivitas koperasi tersebut. Setiap koperasi akan menjalani akreditasi. Tujuannya untuk mengembangkan dan melindungi keberadaan mereka. Menurutnya, sebagian besar koperasi sehat justru koperasi wanita. "Pengurusnya rutin melaporkan keuangan dan hasil rapat anggota tahunannya ke Dinas Koperasi," kata Supriyadi.

Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari menjelaskan banyaknya koperasi tidak sehat karena salah urus. Antara lain, pengurus tak kreatif membangun bidang usaha dan tak bisa melakukan improvisasi. Akibatnya, usaha itu bangkrut dan tidak bisa berkompetisi dengan usaha lain.


"Partisipasi anggota juga rendah," katanya. Selain itu, juga karena tak banyak koperasi yang dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, Dinas Koperasi harus selektif menerbitkan izin dan badan hukum koperasi. (Baca juga: Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir)

EKO WIDIANTO

KOMENTAR:
Praktek rentenir merupakan praktek yang dilarang di negeri ini karena sangat merugikan orang lain. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang mengelola usahanya seperti layaknya bank, yaitu melakukan transaksi simpan dan pinjam uang dari dan oleh anggotanya. Berbeda halnya dengan rentenir yang memeras dan memberikan bunga yang besar pada setiap pinjamannya. Praktek-praktek seperti ini haruslah dihilangkan dan dibubarkan, seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Koperasi daerang Malang. Kreativitas para anggota suatu koperasi sangat dibutuhkan agar kinerja koperasi semakin membaik dan tidak monoton pada satu bidang saja. Peningkatan kesejahteraan anggota harus bisa terpenuhi agar praktek rentenir seperti ini tidak terjadi pada koperasi yang ada di Indonesia. Peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan pengevaluasi serta masyarakat dan anggota koperasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam koperasi haruslah bisa bersinergi dan saling bahu membahu agar praktek-praktek ilegal serta merugikan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia.


Senin, 29 Desember 2014

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri

UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri  
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis. Dalam undang-undang ini, hubungan keanggotaan koperasi menjadi tertutup dan bersifat jual-beli semata.

"Benar yang dibilang Mahkamah Konstitusi, (akibat UU 17 Tahun 2012) koperasi hilang roh dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Revrisond saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. Ia menanggapi putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 17 Tahun 2012 dan mengembalikannya kepada UU 25 Tahun 1992. (Baca: MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian)

Revrisond menambahkan persoalan lebih lanjut yang terdapat dalam UU 17 Tahun 2012 adalah keanggotaan koperasi yang diskriminatif. Dengan sistem penanaman saham, keanggotaan koperasi menjadi tertutup untuk orang-orang yang memiliki modal. "Mestinya setiap konsumen koperasi, bisa jadi anggota koperasi, tentu secara terbuka dan sukarela," ia menjelaskan.

Tak hanya itu, kewenangan pengawas dalam kerja koperasi juga dianggap bisa mengintervensi pengelola koperasi. Sistem seperti ini mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta. Revrisond khawatir akan ada permainan curang antara pengawas koperasi dengan para pemilik modal atau saham. "Koperasi akan kehilangan otonomi."

Kemarin MK mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, maka UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK pada Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang digugat dianggap MK mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sebagai salah satu orang yang kuat menentang UU 17 Tahun 2012, Revrisond menegaskan agar pemerintah segera menyusun undang-undang perkoperasian yang baru yang tetap mengacu pada jati diri koperasi. Menurut Revrisond, koperasi harus bisa menjadi penggerak ekonomi yang setara dengan perusahaan swasta, bukan dikuasai oleh perusahaan swasta.

PUTRI ADITYOWATI


KOMENTAR:
Undang-undang merupakan aturan-aturan yang harus kita taati dan laksanakan demi kepentingan bersama. Undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan rakyat maka dari itu penyusunan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan juga harus sejalan dengan dasar negara kita Pancasila. Undang-undang perkoperasian adalah salah satu undang-undang yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
Pandangan saya mengenai berita diatas, saya sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh penggugat undang-undang perkoperasian serta MK karena pada dasarnya semua undang-undang yang ada di negeri ini haruslah sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Asas yang terdapat di dalam sila Pancasila merupakan hal yang menjadi pertimbangan wajib atas semua peraturan yang ada di Indonesia. Jika banyak penggugat menilai undang-undang yang telah ada menjadikan koperasi berasaskan kapitalis maka hal ini harus dikaji dan ditinjau ulang untuk diperbaiki karena hal tersebut bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila yang dibuat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.